Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Putusan Pengadilan apabila:
a. gugatan Ka Satker dikabulkan oleh Pengadilan dan keputusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Dinas Hukum dan Badan Prasarana (Bapras)/Badan Logistik yang terkait di tingkat Kotama secara bersama-sama melaksanakan isi keputusan dan hasilnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa uang tunai, diserahkan kepada Kas Negara melalui Pekas yang ditunjuk; dan
2. terhadap penggantian kerugian negara yang berupa barang, maka Bapras/Badan logistik yang terkait di tingkat Kotama/Satker mencatatnya sebagai inventaris kekayaan negara.
b. pihak ketiga dinyatakan menang dalam perkara perdata, maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.
Koreksi Anda
