Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila upaya penyelesaian kasus Kerugian Negara secara damai yang dilakukan Ka Satker dengan pihak ketiga tidak dapat diselesaikan, maka Ka Satker membuat laporan tentang terjadinya Kerugian Negara kepada Atasan langsung dan Panglima/Ka Kotama yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: a. Menteri Pertahanan; b. Kas Angkatan; dan c. Ka Babinkum TNI. (2) Berdasarkan laporan peristiwa kerugian negara, Panglima/Ka Kotama memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk, mengajukan surat gugatan tuntutan ganti rugi kepada Pengadilan Negeri yang berwenang. (3) Pejabat yang ditunjuk melaporkan jalannya proses gugatan perdata tingkat pertama, banding, kasasi dan sampai peninjauan kembali, kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan dan Panglima/Ka Kotama dengan tembusan: a. Menteri Pertahanan; b. Kas Angkatan; dan c. Ka Babinkum TNI.
Koreksi Anda