Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Upaya penyelesaian secara damai:
a. pada saat diketemukan kasus kerugian negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum oleh pihak ketiga (bukan Pegawai
Negeri/bukan Bendaharawan Kemhan dan TNI), maka penemu kasus melaporkan temuan kepada Ka Satker yang anggarannya dirugikan;
dan
b. berdasarkan laporan penemu kasus, Ka Satker dibantu pejabat terkait melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus kerugian negara sehingga jumlah pasti kerugian negara dapat dipastikan dan selanjutnya Ka Satker menerbitkan surat undangan yang ditujukan kepada pelaku dalam upaya penyelesaian kasus kerugian negara secara damai.
Koreksi Anda
