Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dasar pertimbangan penghapusan bila pembebanan kerugian negara yang menjadi tanggung jawab pelaku tidak dapat ditagih.
(2) Alasan penghapusan kerugian negara sebagai berikut:
a. pelaku telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta peninggalan/warisan;
b. pelaku dalam keadaan tidak mampu;
c. alamat pelaku tidak diketahui; dan
d. kadaluwarsa.
(3) Penghapusan.
Piutang negara dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan dengan persetujuan yang dilakukan oleh:
a. Menteri Keuangan untuk jumlah piutang sampai
b. PRESIDEN untuk jumlah piutang lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah); dan
c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
(4) Tata Cara Penghapusan adalah:
a. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara;
b. Piutang Negara yang akan dihapuskan secara mutlak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri Pertahanan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
