Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kadaluwarsa hanya terdapat pada tuntutan ganti rugi dan tidak terdapat pada tuntutan perbendaharaan kecuali pada tuntutan perbendaharaan khusus. (2) Kadaluwarsa terhadap tuntutan ganti rugi diberlakukan bagi pelaku kerugian negara, sedangkan kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan khusus diberlakukan bagi ahli waris/pengampu. (3) Tenggang waktu kadaluwarsa: a. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan ganti rugi 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi, setelah akhir tahun takwim terhitung mulai tanggal berita acara pemeriksaan tentang terjadinya kerugian negara ditandatangani oleh pelaku; dan b. tuntutan perbendaharaan khusus: 1. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun lewat, sejak bendaharawan meninggal dunia dan kepada mereka tidak diberitahukan tentang perhitungan yang dibuat secara Ex-Officio; dan 2. tenggang waktu kadaluwarsa pada tuntutan perbendahara-an khusus 3 (tiga) tahun sejak batas waktu untuk mengajukan pembelaan telah lewat dan BPK tidak mengambil keputusan.
Koreksi Anda