Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kasus kerugian negara apabila mengandung unsur tindak pidana dilakukan oleh:
a. anggota TNI, penyelesaian perkara diserahkan kepada Peradilan Militer; dan
b. Pegawai Negeri Sipil, penyelesaian perkara diserahkan Peradilan Umum.
(2) Kasus kerugian negara yang dilakukan secara koneksitas yaitu pelaku dari anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil, bila kepentingan Militer banyak dirugikan, perkara pidana dapat diserahkan ke Peradilan Militer sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
