Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban Tuntutan Perbendaharaan Khusus atau ex-officio merupakan suatu pertanggungjawaban (SPJ/Wabku) dari seorang Bendaharawan atau Pekas yang dibuat pejabat yang ditunjuk, sebagai akibat Bendaharawan atau Pekas yang bersangkutan:
a. lalai melaksanakan tugas kewajiban;
b. meninggal dunia;
c. melarikan diri; dan
d. berada dibawah pengampuan (curatele).
(2) Pejabat Ex-Officio pembuat/penyusun pertanggungjawaban tersebut, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panglima/Ka Kotama.
Koreksi Anda
