Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Pelaksanaan: a. Langkah Pertama: 1. segera setelah surat keputusan pembebanan ganti rugi diterima dari BPK, Menteri Pertahanan melaksanakan tindak lanjut sebagai berikut: a) menerbitkan surat kepada Ka Unit Organisasi untuk melaksanakan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi - Kotama - Satker; dan b) mengirimkan dokumen surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi-Kotama-Satker. 2. Ka Unit Organisasi memerintahkan kepada Panglima/Ka Kotama untuk menerbitkan surat perintah pembentukan tim pelaksana kepada Ka Satker dengan tembusan kepada: a) Menteri Pertahanan; b) Ka Unit Organisasi; dan c) Pelaku. b. Langkah Kedua: 1. Tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan 2. Laporan Tim Pelaksana disampaikan kepada: a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker. c. Langkah Ketiga: 1. secara berjenjang Ka Satker, Panglima/Ka Kotama, Ka Unit Organisasi melaporkan pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Menteri Pertahanan; dan 2. Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Ketua BPK. (2) Tim Pelaksana: a. komposisi tim. 1. tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama terdiri dari para pejabat Kotama/Satker dari unsur inspektorat, personel, materiil, hukum, dan keamanan; 2. apabila diperlukan, anggota tim pelaksana dapat diperkuat oleh para pejabat unsur dari instansi luar Kemhan/TNI; dan 3. Ketua Tim dijabat oleh pejabat/unsur dari Inspektorat. b. tugas dan kewajiban: 1. melakukan penelitian dan penaksiran harga barang yang dilelang; 2. menyetorkan hasil lelang kepada Pekas yang ditunjuk setelah diperhitungkan dengan biaya administrasi lelang dan biaya pemeliharaan/perawatan barang yang dilelang; 3. menentukan/MENETAPKAN kelanjutan atau dihentikannya pelaksanaan pemotongan gaji pelaku setelah diperhitungkan dengan jumlah potongan gaji dan hasil bersih pelelangan dengan jumlah pembebanan hutang tuntutan perbenda- haraan; dan 4. melaporkan hasil pelelangan kepada: a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id