Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Proses Pelaksanaan:
a. Langkah Pertama:
1. segera setelah surat keputusan pembebanan ganti rugi diterima dari BPK, Menteri Pertahanan melaksanakan tindak lanjut sebagai berikut:
a) menerbitkan surat kepada Ka Unit Organisasi untuk melaksanakan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi - Kotama - Satker; dan b) mengirimkan dokumen surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada pelaku melalui saluran berjenjang Unit Organisasi-Kotama-Satker.
2. Ka Unit Organisasi memerintahkan kepada Panglima/Ka Kotama untuk menerbitkan surat perintah pembentukan tim pelaksana kepada Ka Satker dengan tembusan kepada:
a) Menteri Pertahanan;
b) Ka Unit Organisasi; dan c) Pelaku.
b. Langkah Kedua:
1. Tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
2. Laporan Tim Pelaksana disampaikan kepada:
a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker.
c. Langkah Ketiga:
1. secara berjenjang Ka Satker, Panglima/Ka Kotama, Ka Unit Organisasi melaporkan pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Menteri Pertahanan; dan
2. Menteri Pertahanan melaporkan pelaksanaan dan hasil pelaksanaan surat keputusan pembebanan ganti rugi BPK kepada Ketua BPK.
(2) Tim Pelaksana:
a. komposisi tim.
1. tim pelaksana yang dibentuk Panglima/Ka Kotama terdiri dari para pejabat Kotama/Satker dari unsur inspektorat, personel, materiil, hukum, dan keamanan;
2. apabila diperlukan, anggota tim pelaksana dapat diperkuat oleh para pejabat unsur dari instansi luar Kemhan/TNI; dan
3. Ketua Tim dijabat oleh pejabat/unsur dari Inspektorat.
b. tugas dan kewajiban:
1. melakukan penelitian dan penaksiran harga barang yang dilelang;
2. menyetorkan hasil lelang kepada Pekas yang ditunjuk setelah diperhitungkan dengan biaya administrasi lelang dan biaya pemeliharaan/perawatan barang yang dilelang;
3. menentukan/MENETAPKAN kelanjutan atau dihentikannya pelaksanaan pemotongan gaji pelaku setelah diperhitungkan dengan jumlah potongan gaji dan hasil bersih pelelangan dengan jumlah pembebanan hutang tuntutan perbenda- haraan; dan
4. melaporkan hasil pelelangan kepada:
a) Panglima/Ka Kotama; dan b) Ka Satker.
Koreksi Anda
