Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Tuntutan Perbendaharaan yang dilaksanakan di lingkungan Kemhan dan jajaran TNI, merupakan langkah pendahuluan guna mendukung terselenggaranya proses tuntutan perbendaharaan oleh BPK dengan lancar, tertib dan berhasilguna. (2) Untuk mewujudkan proses Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan di lingkungan Kemhan dan TNI mulai dilaksanakan dari Satuan terendah, yaitu Satker untuk kemudian diproses secara berjenjang sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan. (3) Penyampaian berkas laporan kekurangan perbendaharaan yang akan dijadikan dasar bagi BPK dalam melaksanakan proses Tuntutan Perbendaharaan menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan, dalam hal ini Irjen Kemhan. (4) Proses tuntutan dan penetapan beban ganti rugi terhadap Bendaharawan dilaksanakan oleh BPK dalam 2 (dua) tingkat, yaitu proses tuntutan perbendaharaan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id