Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli (bila diperlukan) dalam melaksanakan pelelangan barang sitaan Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi bertugas: a. melakukan penelitian dan penaksiran kembali harga barang yang dilelang; b. menyerahkan hasil pelelangan kepada Pekas yang ditunjuk untuk disetorkan ke Kas Negara setelah diperhitungkan dengan biaya pemeliharaan barang yang dilelang dan biaya administrasi pelelangan; c. melaksanakan penyitaan dan pelelangan terhadap aset/barang kekayaan lain milik pelaku apabila dari hasil pelelangan barang sitaan milik pelaku belum menutup seluruh beban kerugian yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi/Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi; dan d. menentukan kelanjutan atau dihentikan pelaksanaan pemotongan gaji pelaku sesuai dengan hasil perhitungan pemotongan gaji pelaku dan hasil bersih pelelangan dihadapkan jumlah pembebanan hutang Kerugian Negara terhadap pelaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id