Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi dari unsur Satker/Pejabat lain di luar Satker yang diperlukan sebagai berikut:
a. personel;
b. logistik;
c. keuangan;
d. intel/Pam;
e. Pom TNI/Provost; dan
f. hukum.
(2) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi berkewajiban:
a. membuat Berita Acara tentang pelaksanaan pelelangan; dan
b. membuat dan melaporkan daftar perhitungan hasil pelelangan kepada Ka Satker dilampiri bukti yang terkait.
Koreksi Anda
