Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi dari unsur Satker/Pejabat lain di luar Satker yang diperlukan sebagai berikut: a. personel; b. logistik; c. keuangan; d. intel/Pam; e. Pom TNI/Provost; dan f. hukum. (2) Tim Pelaksana Keputusan Ganti Rugi berkewajiban: a. membuat Berita Acara tentang pelaksanaan pelelangan; dan b. membuat dan melaporkan daftar perhitungan hasil pelelangan kepada Ka Satker dilampiri bukti yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id