Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Ganti Rugi berlaku sejak diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi, dan batas waktu penyampaian tanggapan telah lewat atau berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi Ka Satker langsung membentuk Tim Pelaksana dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Panglima/Ka Kotama dan tembusan disampaikan kepada Menteri Pertahanan dan Ka Unit Organisasi.
Koreksi Anda
