Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Keputusan Tuntutan Ganti Rugi berlaku sejak diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi, dan batas waktu penyampaian tanggapan telah lewat atau berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi Ka Satker langsung membentuk Tim Pelaksana dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Panglima/Ka Kotama dan tembusan disampaikan kepada Menteri Pertahanan dan Ka Unit Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id