Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Satker:
a. penanggung jawab penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi di tingkat Satker yaitu pejabat personalia dibantu oleh pejabat terkait;
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. menentukan jumlah pasti kerugian negara:
a) apabila kerugian negara akibat uang hilang maka jumlah kerugian negara dihitung sebesar nilai uang yang hilang;
b) apabila kerugian negara sebagai akibat dari barang yang rusak maka jumlah kerugian negara sebesar nilai perbaikan atas kerusakan barang tersebut;
c) apabila kerugian negara sebagai akibat barang yang hilang, maka penentuan jumlah pasti kerugian negara sebagai berikut:
1) untuk barang yang sudah ditetapkan harga standarnya dari instansi yang berwenang, maka jumlah kerugian negara sebesar harga standar mutakhir yang ditetapkan tanpa penyusutan;
2) terhadap barang yang tidak ada harga standar, jumlah kerugian negara ditetapkan berdasarkan harga pasar (umum) setempat pada saat barang hilang tanpa penyusutan; dan 3) khusus untuk barang yang diadakan dengan menggunakan mata uang asing, penentuan jumlah pasti kerugian negara agar diupayakan dengan menggunakan harga standar/kurs yang berlaku pada saat barang hilang/rusak.
2. menerbitkan surat pemberitahuan tentang kerugian negara (surat gugatan);
3. menerbitkan surat perintah tentang pemotongan gaji;
4. menerbitkan surat perintah tentang pembentukan tim dan pelaksanaan sita jaminan;
5. seluruh dokumen kerugian negara tersebut termasuk surat tanggapan pelaku dikirimkan kepada Ka Unit Organisasi melalui Panglima/Ka Kotama dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan; dan
6. dokumen surat keberatan/banding yang diterima Ka Satker dari pelaku dikirimkan kepada Menteri Pertahanan secara berjenjang.
(2) Tingkat Kotama:
a. penanggung jawab penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Kotama yaitu Inspektur Kotama dibantu oleh pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. menyiapkan Surat Pendapat Kerugian Negara (SPKN) yang terjadi berdasarkan dokumen kerugian negara yang diterima dari Ka Satker, untuk ditandatangani Panglima/Ka Kotama;
2. meneruskan berkas penuntutan kerugian negara yang diterima dari Ka Satker dilampiri SPKN kepada Ka Unit Organisasi dalam hal ini Inspektur Jenderal; dan
3. pengiriman SPKN ditujukan kepada:
a) Menteri Pertahanan dalam hal ini Irjen Kemhan; dan b) Ka Satker yang bersangkutan.
(3) Tingkat Unit Organisasi Angkatan.
a. penanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Unit Organisasi adalah Inspektur Jenderal dibantu pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. meneliti berkas dokumen kerugian negara dari Kotama;
2. menyiapkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi sesuai dengan hasil penelitian berkas;
3. mengirimkan Petikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi kepada pelaku melalui Kotama ke Satker dan tembusan kepada Ketua BPK, Menteri Pertahanan, Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker;
4. menyiapkan dan mengirimkan SPKN jika pelaku kerugian negara menyampaikan keberatan/banding kepada Menteri Pertahanan apabila dianggap perlu; dan
5. meneruskan berkas dokumen kerugian negara dilengkapi SPKN kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker.
(4) Tingkat U.O. Kemhan.
a. penanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat Kemhan yaitu Inspektur Jenderal Kemhan dibantu pejabat terkait; dan
b. kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:
1. meneliti berkas dokumen kerugian negara dan SPKN yang diterima dari Ka Unit Organisasi serta surat keberatan/ banding dari pelaku;
2. menyiapkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi;
3. mengirimkan Petikan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi melalui Ka Unit Organisasi kepada pelaku;
4. mengirimkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi kepada BPK, Ka Unit Organisasi, Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker; dan
5. melaporkan proses penyelesaian kerugian negara kepada BPK.
(5) Tanggung jawab Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi ditingkat U.O.
Mabes TNI:
a. seluruh proses/penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi mengenai permasalahan perbendaharaan negara, maka Mabes TNI dalam hal ini Irjen TNI tidak dilibatkan langsung dalam pelaksanaan penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di jajaran Angkatan, melainkan cukup memantau proses pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi;
b. kerugian negara sebagaimana sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi di lingkungan Unit Organisasi Mabes TNI, maka sebagai penanggungjawab adalah Inspektur Jenderal TNI dibantu pejabat terkait, sedangkan proses penyelesaiannya dilaksanakan sama dengan ditingkat UO Angkatan.
Koreksi Anda
