Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pegawai Negeri karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban.
(2) Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri bukan selaku Bendaharawan yang menimbulkan kerugian negara wajib mengganti dan mengembalikan kepada negara.
(3) Dalam penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi apabila pemeriksaan yang dilakukan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan persangkaan telah terjadi pidana, maka tidak menutup kemungkinan untuk diajukan perkaranya melalui tuntutan secara hukum pidana di samping Tuntutan Ganti Rugi tetap berlangsung.
(4) Apabila penyelesaian Kerugian Negara secara damai tidak dapat atau gagal dilaksanakan dan/atau tidak memungkinkan untuk diselesaikan, maka penyelesaiannya ditempuh melalui penyelenggaraan Tuntutan Ganti Rugi yang kewenangannya berada pada Menteri Pertahanan.
(5) Proses tuntutan sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan sebagai berikut:
a. tuntutan ganti rugi dengan penerbitan surat pemberitahuan tentang kerugian negara (surat gugatan) dari Ka Satker yang anggarannya dirugikan karena pelaku, tembusan surat gugatan dikirimkan oleh Ka Satker kepada Panglima/Ka Kotama, Ka Unit Organisasi dan Menteri Pertahanan;
b. penerbitan surat perintah tentang pembentukan tim sita jaminan terhadap barang-barang milik pelaku oleh Ka Satker;
c. pelaku diberi kesempatan untuk membuat surat tanggapan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari terhadap surat pemberitahuan (surat gugatan) tentang kerugian negara, disampaikan kepada Ka Unit Organisasi melalui Ka Satker dengan tembusan Panglima/Ka Kotama;
d. Panglima/Ka Kotama menerbitkan Surat Pendapat atas peristiwa Kerugian Negara ditujukan kepada Ka Unit Organisasi dengan tembusan Ka Satker;
e. Ka Unit Organisasi menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi dengan tembusan kepada BPK, Menteri Pertahanan, Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker. Asli Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi disampaikan kepada pelaku melalui Panglima/Ka Kotama dan Ka Satker;
f. petikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara yang diterima pelaku, maka pelaku diberi kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari untuk membuat Surat Keberatan/Banding ditujukan kepada Menteri Pertahanan melalui Ka Satker;
g. Menteri Pertahanan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi setelah menerima Surat Keberatan/Banding dari pelaku; dan
h. apabila pelaku tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan baik dengan Surat Tanggapan dan/atau Surat Keberatan/Banding dalam waktu yang telah ditetapkan maka:
1. Kepala Unit Organisasi menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi; dan
2. Menteri Pertahanan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi.
(6) Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Tetap Ganti Rugi oleh Menteri Pertahanan, maka Ka Unit Organisasi secara berjenjang sampai tingkat Satker melaksanakan keputusan tersebut dengan diawali penerbitan Surat Perintah Pelelangan terhadap barang pelaku yang sudah disitajaminkan.
Koreksi Anda
