Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan merupakan instansi tertinggi di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas memproses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi di lingkungan Kemhan dan TNI, membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN), yang terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Inspektur Jenderal;
c. Kepala Biro Keuangan;
d. Kepala Bagian Personel; dan
e. Sekretariat.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam huruf a, Menteri Pertahanan berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengadakan pemeriksaan dan penelitian terakhir terhadap dokumen Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang diajukan dari satuan jajarannya;
b. menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Tetap untuk Tuntutan Ganti Rugi dan Surat Keputusan Pembebanan Sementara untuk Tuntutan Perbendaharaan; dan
c. meneruskan dokumen Tuntutan Perbendaharaan kepada BPK untuk penyelesaian proses lebih lanjut.
Koreksi Anda
