Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Organisasi merupakan Satuan Atasan Kotama di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas melanjutkan proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang terjadi di lingkungan Kotama jajarannya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam huruf a, Kepala Unit Organisasi berwenang dan bertanggung jawab: a. mengadakan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen TPTGR yang diajukan Panglima/Kepala Kotama dan Kepala Satker di jajarannya; b. menerbitkan Keputusan Pembebanan Sementara Ganti Rugi; dan c. meneruskan dokumen TPTGR ke Kemhan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Koreksi Anda