Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotama/Badan yang setingkat merupakan instansi atasan satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang bertugas melanjutkan proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang terjadi di lingkungan Satker jajarannya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima/Kepala Kotama berwenang dan bertanggung jawab: a. mengadakan pemeriksaan penelitian dokumen TPTGR yang diajukan Satker jajarannya; b. menerbitkan surat pendapat kerugian negara; dan c. meneruskan dokumen TPTGR ke Unit Organisasi untuk penyelesaian proses lebih lanjut.
Koreksi Anda