Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan instansi pelaksana tingkat awal yang bertugas untuk memproses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang terjadi dilingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ka Satker mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. mengadakan pemeriksaan kerugian negara;
b. menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan mengenai kerugian negara;
c. membuat surat panggilan;
d. mengupayakan dan/atau membatalkan penyelesaian kerugian negara secara damai;
e. mengeluarkan surat perintah pemotongan gaji;
f. menerbitkan surat perintah sita jaminan; dan
g. membuat dan mengirimkan laporan tentang terjadinya kerugian negara kepada Kotama.
Koreksi Anda
