Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi berada pada Kemhan beserta jajarannya. (2) Proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan sampai dengan pembebanannya berada pada BPK, dimana Kemhan berikut jajarannya membantu kelancaran proses penuntutannya. (3) Instansi di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait dalam proses penyelenggaraan tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan terdiri atas: a. Satuan Kerja (Satker); b. Komando Utama (Kotama)/Badan yang setingkat; c. Unit Organisasi (UO); dan d. Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id