Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Cara Tuntutan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d, dikhususkan bagi pihak ketiga yang menimbulkan kerugian negara setelah upaya penyelesaian dengan cara damai tidak berhasil.
(2) Dalam hal ini tuntutan ganti rugi dilakukan melalui pengadilan negeri.
Koreksi Anda
