Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Cara Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c, merupakan tuntutan perbendaharaan yang dilakukan oleh BPK setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
(2) Mendahului keputusan BPK maka untuk menjamin kepentingan negara, Menteri Pertahanan mengeluarkan/menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara ganti rugi.
Koreksi Anda
