Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Cara Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b pada dasarnya tuntutan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Pertahanan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil.
(2) Tuntutan ganti rugi baru dapat dilakukan terhadap Pegawai Negeri apabila:
a. adanya perbuatan melanggar hukum atau kelalaian kewajibannya yang dipersalahkan kepadanya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsinya ataupun dengan status dalam jabatannya;
b. pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu tidak berkedudukan sebagai bendaharawan; dan
c. negara baik secara langsung ataupun tidak langsung dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian itu dari pegawai negeri dimaksud.
Koreksi Anda
