Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cara Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b pada dasarnya tuntutan ganti rugi dilakukan oleh Menteri Pertahanan setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil. (2) Tuntutan ganti rugi baru dapat dilakukan terhadap Pegawai Negeri apabila: a. adanya perbuatan melanggar hukum atau kelalaian kewajibannya yang dipersalahkan kepadanya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsinya ataupun dengan status dalam jabatannya; b. pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu tidak berkedudukan sebagai bendaharawan; dan c. negara baik secara langsung ataupun tidak langsung dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian itu dari pegawai negeri dimaksud.
Koreksi Anda