Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Cara damai sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a merupakan suatu cara menyelesaikan kerugian negara tanpa suatu proses penuntutan yang dilakukan oleh negara.
(2) Penggantian kerugian negara dapat dilakukan secara tunai sekaligus atau secara angsuran yang harus lunas paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun dengan penyerahan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan disertai jaminan kebendaan yang cukup dari yang bersangkutan dilengkapi Surat Kuasa Menjual Barang yang dijaminkan.
Koreksi Anda
