Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyebab kerugian negara yaitu:
a. perbuatan manusia:
1. kesengajaan;
2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan
3. diluar kemampuan si pelaku.
b. kejadian alam:
1. bencana alam (gempa bumi,tanah longsor,banjir dan kebakaran, dan sebagainya); dan
2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai dan sebagainya).
Koreksi Anda
