Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebab kerugian negara yaitu: a. perbuatan manusia: 1. kesengajaan; 2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan 3. diluar kemampuan si pelaku. b. kejadian alam: 1. bencana alam (gempa bumi,tanah longsor,banjir dan kebakaran, dan sebagainya); dan 2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai dan sebagainya).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id