Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sumber informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi merupakan:
a. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), investigasi, riksus maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan;
b. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya kerugian negara;
c. verifikasi atas pertanggungjawaban keuangan/barang bendaharawan yang dilakukan badan verifikasi;
d. pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik); dan
e. informasi lain yang ada hubungannya dengan kerugian negara.
Koreksi Anda
