Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi merupakan: a. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan (wasrik), investigasi, riksus maupun Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan; b. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya kerugian negara; c. verifikasi atas pertanggungjawaban keuangan/barang bendaharawan yang dilakukan badan verifikasi; d. pemeriksaan yang dilakukan oleh badan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik); dan e. informasi lain yang ada hubungannya dengan kerugian negara.
Koreksi Anda