Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan dan membayar/ menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang- barang negara/ daerah.
5. Pihak Ketiga adalah orang atau badan yang bukan Bendaharawan atau bukan Pegawai Negeri, karena perbuatannya yang melanggar hukum atau karena salahnya dapat menimbulkan Kerugian Negara.
6. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutannya dilakukan melalui cara-cara yang ditentukan dalam pedoman ini.
7. Tuntutan perbendaharaan adalah proses penentuan pengembalian kekurangan perbendaharaan (Comptabel Tekort) terhadap Pegawai Negeri selaku Bendaharawan (Uang atau Barang), yang karena ke- salahan/kelalaian/kealpaannya, langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Negara atas Kepengurusan Perbendaharaan Negara yang dipercayakan kepadanya.
8. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung/tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pegawai tersebut atau kelalaian dalam melaksana-kan tugas dan kewajibannya.
9. Penghapusan kekurangan perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendaharawan bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan yang bersangkutan.
10. Penghapusan Piutang/Tagihan Negara adalah penghapusan suatu piutang negara/tagihan negara dari administrasi piutang dan dilakukan karena piutang/tagihan itu berdasarkan alasan-alasan tertentu tidak dapat ditagih namun dengan dilakukannya penghapusan itu, hak tagih negara masih tetap ada.
11. Kadaluwarsa adalah lewatnya waktu sehingga peristiwa kerugian negara tidak dapat dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
12. Surat Keputusan Perselaan atau disebut keputusan batas waktu adalah surat keputusan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberi kesempatan menjawab kepada Bendaharawan yang bersangkutan atas kekurangan perbendaharaan yang terdapat dalam pengurusannya, kesempatan tersebut diberikan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari diterimanya surat keputusan tersebut oleh Bendaharawan yang bersangkutan.
13. Pemegang Kas yang selanjutnya disebut Pekas adalah Badan keuangan, nama jabatan atau pejabat kepala badan keuangan yang terkecil (Tingkat–IV) yang bertugas melaksanakan pengurusan keuangan (sebagai bendaharawan dan ordonatur pembantu) untuk mendukung pelaksanaan program satu satuan kerja atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya.
14. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan, penelitian dan pencocokan atas jumlah ataupun urusan, dokumen bukti pembayaran/pengeluaran atau bukti penerimaan guna menentukan apakah dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan bermaterai cukup yang dibuat oleh Pelaku Kerugian Negara .
Koreksi Anda
