Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produksi senjata api standar militer dan amunisi harus mendapatkan izin dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbentuk Badan Hukum INDONESIA ; b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. memiliki tanda pendaftaran perusahaan (TDP); d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan f. memenuhi persyaratan teknis, sesuai unsur-unsur yang diperlukan dalam rangka persyaratan kelaikan fabrikasi antara lain : 1. memiliki tenaga ahli, senjata api standar militer dan amunisi; 2. memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang, pabrik dan lapangan uji coba tembak senjata api standar militer dan amunisi; 3. memiliki personel yang cukup untuk mengelola dan mengamankan pabrik dan gudang senjata api standar militer dan amunisi; dan 4. memenuhi persyaratan lingkungan hidup. (3) Surat izin produksi senjata api standar militer dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan. (4) Bila terdapat cukup alasan izin tersebut dapat diperpanjang dalam waktu yang sama, dengan ketentuan permohonan izin perpanjangannya diajukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya. (5) Hasil produksi senjata api standar militer dan amunisi dilaporkan kepada Menteri secara periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) dengan tembusan Mabes TNI meliputi : a. jenis dan jumlah ; b. pendistribusian; dan c. stok penyimpanan.
Koreksi Anda