Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produksi senjata api standar militer dan amunisi harus mendapatkan izin dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berbentuk Badan Hukum INDONESIA ;
b. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c. memiliki tanda pendaftaran perusahaan (TDP);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
f. memenuhi persyaratan teknis, sesuai unsur-unsur yang diperlukan dalam rangka persyaratan kelaikan fabrikasi antara lain :
1. memiliki tenaga ahli, senjata api standar militer dan amunisi;
2. memiliki lahan yang memenuhi persyaratan untuk dibangun gudang, pabrik dan lapangan uji coba tembak senjata api standar militer dan amunisi;
3. memiliki personel yang cukup untuk mengelola dan mengamankan pabrik dan gudang senjata api standar militer dan amunisi; dan
4. memenuhi persyaratan lingkungan hidup.
(3) Surat izin produksi senjata api standar militer dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal izin dikeluarkan.
(4) Bila terdapat cukup alasan izin tersebut dapat diperpanjang dalam waktu yang sama, dengan ketentuan permohonan izin perpanjangannya diajukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlakunya.
(5) Hasil produksi senjata api standar militer dan amunisi dilaporkan kepada Menteri secara periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) dengan tembusan Mabes TNI meliputi :
a. jenis dan jumlah ;
b. pendistribusian; dan
c. stok penyimpanan.
Koreksi Anda
