Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Senjata api standar militer dan amunisi yang berada di luar instansi Kemhan dan TNI harus didaftarkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
