Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembeli dan penjual senjata api standar militer dan amunisi diwajibkan :
a. mengamankan senjata api standar militer dan amunisi yang akan disimpan dan yang akan didistribusikan kepada pengguna akhir;
b. melaksanakan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan;
c. memiliki tenaga ahli senjata api standar militer dan amunisi; dan
d. membuat laporan kepada Menteri secara periodik (bulan, triwulan, semester dan tahunan) tentang realisasi dan pendistribusiannya.
Koreksi Anda
