Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembeli dan penjual senjata api standar militer dan amunisi diwajibkan : a. mengamankan senjata api standar militer dan amunisi yang akan disimpan dan yang akan didistribusikan kepada pengguna akhir; b. melaksanakan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan; c. memiliki tenaga ahli senjata api standar militer dan amunisi; dan d. membuat laporan kepada Menteri secara periodik (bulan, triwulan, semester dan tahunan) tentang realisasi dan pendistribusiannya.
Koreksi Anda