Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah non Kemhan dan TNI, Badan Hukum INDONESIA tertentu, perorangan, kapal laut INDONESIA dan pesawat udara INDONESIA wajib menyelenggarakan ketatausahaan terhadap senjata-senjata api dan amunisi, peralatan yang diekspor/impor maupun senjata api yang diperbaiki, dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan dilingkungannya masing- masing. (2) Tata usaha terhadap senjata api standar militer dan amunisi secara menyeluruh dan terpusat diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda