Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah non Kemhan dan TNI, Badan Hukum INDONESIA tertentu, perorangan, kapal laut INDONESIA dan pesawat udara INDONESIA wajib menyelenggarakan ketatausahaan terhadap senjata-senjata api dan amunisi, peralatan yang diekspor/impor maupun senjata api yang diperbaiki, dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan dilingkungannya masing- masing.
(2) Tata usaha terhadap senjata api standar militer dan amunisi secara menyeluruh dan terpusat diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
