Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senjata api standar militer dan amunisi dapat digunakan dengan pembatasan- pembatasan tertentu untuk keperluan : a. kegiatan pengamanan baik untuk kepentingan instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum INDONESIA tertentu; b. kegiatan olahraga menembak target maupun olah raga berburu; c. koleksi; dan d. kepentingan penelitian ilmiah.
Koreksi Anda