Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Senjata api standar militer dan amunisi dapat digunakan dengan pembatasan- pembatasan tertentu untuk keperluan :
a. kegiatan pengamanan baik untuk kepentingan instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum INDONESIA tertentu;
b. kegiatan olahraga menembak target maupun olah raga berburu;
c. koleksi; dan
d. kepentingan penelitian ilmiah.
Koreksi Anda
