Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk impor senjata api standar militer dan amunisi sesuai dengan kuota yang diizinkan oleh Menteri, pembongkaran dan pendistribusian harus disertai dengan dokumen yang sah dan diawasi/disaksikan serta dikawal oleh petugas TNI.
(2) Untuk ekspor senjata api standar militer dan amunisi sesuai dengan yang diizinkan oleh Menteri, pemuatan harus disertai dokumen yang sah dan diawasi/disaksikan serta dikawal oleh petugas TNI.
(3) Untuk pemilik maupun pengguna senjata api standar militer dan amunisi harus dibatasi, baik jumlah instansi Pemerintah, pejabat instansi Pemerintah, maupun perorangan yang diberi izin oleh Menteri, serta dilengkapi rekomendasi dari Mabes TNI.
Koreksi Anda
