Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan ekspor/impor untuk setiap jumlah, jenis, kaliber dan asal negara senjata api standar militer dan amunisi harus telah melunasi pajak sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan, dengan melampirkan :
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
b. bukti penyelesaian kewajiban pajak sesuai dokumen barang.
Koreksi Anda
