Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi senjata api standar militer dan amunisi yang diimpor dan senjata api yang telah diperbaiki/diganti bagian-bagian pokoknya, wajib dilaksanakan uji fungsi terlebih dahulu.
(2) Bagi pihak yang mengajukan izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api diwajibkan untuk menjalani test ketrampilan dan uji fungsi senjata api.
(3) Test ketrampilan menggunakan senjata api dilaksanakan oleh Mabes TNI dan uji fungsi senjata api dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.
(4) Menteri dapat menunjuk pejabat tertentu untuk menerbitkan petunjuk- petunjuk teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan test tersebut.
Koreksi Anda
