Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pembelian dan pendistribusian senjata api standar militer dan amunisi, diajukan kepada Menteri dengan dilengkapi persyaratan : a. rincian jenis dan jumlah senjata api dan amunisi yang akan dibeli; dan b. rencana pendistribusian senjata api dan amunisi. (2) Permohonan izin pengangkutan senjata api standar militer dan amunisi diajukan kepada Menteri dengan ketentuan sebagai berikut : a. menyampaikan rincian, jenis, jumlah serta spesifikasi teknis senjata api dan amunisi yang akan diangkut dari asal usulnya; b. penjelasan tentang maksud dan tujuan pengangkutan senjata api dan amunisi; c. penjelasan tentang jenis alat angkut (darat/laut/udara) yang akan digunakan dan tujuan tempat pengiriman; d. foto kopy izin asal usul senjata api standar militer dan amunisi yang akan diangkut yang telah dilegalisir; e. laporan persediaan atau stock senjata api standar militer dan amunisi yang akan diangkut; dan f. surat permohonan pengawalan; (3) Permohonan izin penghibahan senjata api standar militer dan amunisi diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut : a. rincian jenis dan jumlah senjata api dan amunisi yang akan dihibahkan harus laik dan dilengkapi dengan sertifikat kelaikan; b. penjelasan tentang penghibahan senjata api dan amunisi; c. surat perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak tentang adanya penghibahan senjata api dan amunisi; d. dilengkapi izin yang berkaitan dengan senjata api dan amunisi yang akan dihibahkan serta telah dilegalisir; e. surat izin pemilikan penguasaan, dan penyimpanan serta surat izin gudang senjata api dan amunisi penerima hibah; dan f. laporan persediaan atau stock senjata api dan amunisi yang akan diangkut. (4) Permohonan izin pemilikan/penguasaan/penggunaan senjata api standar militer dan amunisi untuk perorangan diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut : a. mencantumkan alasan pemilikan/penggunaan senjata api standar militer dan amunisi; b. melampirkan surat bukti pembelian/peminjaman; c. melampirkan surat identitas diri, security clearance. dan rekomendasi dari Mabes TNI; d. melampirkan surat kesehatan jasmani/kesehatan jiwa; dan e. wajib membuat berita acara yang dibuat dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (5) Permohonan izin pemusnahan senjata api standar militer dan amunisi untuk perorangan diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut : a. mencantumkan alasan pemusnahan; b. mencantumkan tempat dan waktu pemusnahan; c. menjelaskan cara pemusnahan; d. menjelaskan jumlah dan jenis senjata api dan amunisi; dan e. wajib membuat berita acara yang dibuat dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; (6) Permohonan izin peminjaman senjata api standar militer dan amunisi untuk kepentingan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Hukum INDONESIA diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut : a. mencantumkan alasan peminjaman; b. menjelaskan tugas pokok instansi atau Badan Hukum peminjam; c. melampirkan rekomendasi dari Mabes TNI; dan d. mencantumkan jumlah dan jenis senjata api dan amunisi yang akan dipinjam.
Koreksi Anda