Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan ekspor, impor senjata api standar militer dan amunisinya terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri tentang jumlah, jenis, kaliber, dan peruntukannya, dilampirkan dengan persyaratan administrasi sebagai berikut : a. (company profile) NPWP. TDP, API; b. surat permohonan kepada Menhan; c. surat ekspor/impor terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan; d. surat SC/rekomendasi dari Mabes TNI; e. surat izin ekspor/impor dari Kementerian Pertahanan; f. surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang masih berlaku. dari Kementerian Perdagangan; g. akte pendirian perusahaan; h. spesifikasi teknis dari pengguna (user); dan i. sertifikasi kelaikan yang diterbitkan oleh Kemhan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dibatasi untuk : a. Medan : 4 (empat) perusahaan; b. Jakarta : 10 (sepuluh) perusahaan; c. Surabaya : 5 (lima) perusahaan; d. Makassar : 2 (dua) perusahaan; dan e. Balikpapan : 2 (dua) perusahaan. (3) Badan Usaha Milik Negara maupun swasta yang telah ditunjuk untuk melaksanakan ekspor/impor, ikut bertanggungjawab terhadap senjata api dan amunisi yang dimaksudkan sampai penyerahannya kepada pihak ketiga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id