Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisi dalam pengajuan permohonan izin Badan Usaha Milik Negara maupun swasta diatur sebagai berikut :
a. ekspor, impor, pemuatan dan pembongkaran, pembelian, pengangkutan (transportasi), penghibahan, pemilikan, pemusnahan dan peminjaman senjata api standar militer dan amunisi;
b. test keterampilan dan uji fungsi senjata api standar militer dan amunisi;
c. pajak senjata api standar militer dan amunisi;
d. pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisi;
e. penggunaan senjata api standar militer dan amunisi;
f. penatausahaan senjata api standar militer dan amunisi;
g. pembelian dan penjualan senjata api standar militer dan amunisi;
h. pendaftaran senjata api standar militer dan amunisi;
i. produksi senjata api standar militer dan amunisi; dan
j. sanksi;
Koreksi Anda
