Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api untuk kapal laut dan pesawat udara INDONESIA, meliputi : a. dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban pelayaran dan penerbangan INDONESIA baik milik pemerintah maupun non pemerintah, kepada pemilik kapal laut/pesawat udara INDONESIA dapat diberikan izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api standar militer dan amunisinya; b. jumlah senjata api dan amunisi yang dapat diizinkan, dibatasi pada jumlah untuk mempersenjatai 1/4 (satu per empat) dari kekuatan awak kapal laut, paling banyak 10 (sepuluh) pucuk senjata api setiap kapal laut dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata; c. jumlah senjata api dan amunisi yang dapat diizinkan dibatasi hanya satu pucuk senjata untuk setiap pesawat udara dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata; d. senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perlengkapan kapal laut/pesawat udara yang dipertanggungjawabkan kepada nakhoda/pilot; e. awak dari kapal laut/pesawat udara INDONESIA (bukan kapal perang/pesawat tempur) yang berlabuh dipelabuhan/bandara INDONESIA, dilarang membawa senjata api dan/atau amunisinya ke darat; dan f. permohonan izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan amunisinya, baik untuk kapal laut maupun pesawat udara INDONESIA wajib disertai rekomendasi dari Panglima TNI dan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id