Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api untuk kapal laut dan pesawat udara INDONESIA, meliputi :
a. dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan keamanan, ketentraman dan ketertiban pelayaran dan penerbangan INDONESIA baik milik pemerintah maupun non pemerintah, kepada pemilik kapal laut/pesawat udara INDONESIA dapat diberikan izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api standar militer dan amunisinya;
b. jumlah senjata api dan amunisi yang dapat diizinkan, dibatasi pada jumlah untuk mempersenjatai 1/4 (satu per empat) dari kekuatan awak kapal laut, paling banyak 10 (sepuluh) pucuk senjata api setiap kapal laut dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata;
c. jumlah senjata api dan amunisi yang dapat diizinkan dibatasi hanya satu pucuk senjata untuk setiap pesawat udara dan amunisinya sebanyak 3 (tiga) magazyn/cylinder untuk setiap senjata;
d. senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perlengkapan kapal laut/pesawat udara yang dipertanggungjawabkan kepada nakhoda/pilot;
e. awak dari kapal laut/pesawat udara INDONESIA (bukan kapal perang/pesawat tempur) yang berlabuh dipelabuhan/bandara INDONESIA, dilarang membawa senjata api dan/atau amunisinya ke darat; dan
f. permohonan izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan amunisinya, baik untuk kapal laut maupun pesawat udara INDONESIA wajib disertai rekomendasi dari Panglima TNI dan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
