Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api perorangan untuk koleksi, meliputi :
a. izin untuk memiliki, menguasai senjata api untuk keperluan koleksi dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor;
b. senjata api koleksi dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pasak dan pegas pemukul (slagpinveer) atau peralatan vital lainnya;
c. pasak dan pegas pemukul atau peralatan vital lainnya dari senjata koleksi tersebut wajib diserahkan kepada pihak Kementerian Pertahanan yang menerbitkan izin; dan
d. senjata api koleksi dilarang digunakan untuk tujuan lain kecuali untuk koleksi semata
Koreksi Anda
