Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api perorangan untuk koleksi, meliputi : a. izin untuk memiliki, menguasai senjata api untuk keperluan koleksi dibatasi pada senjata api antik atau senjata api lainnya yang mempunyai arti khusus bagi si kolektor; b. senjata api koleksi dibuat menjadi tidak berfungsi dengan diambil pasak dan pegas pemukul (slagpinveer) atau peralatan vital lainnya; c. pasak dan pegas pemukul atau peralatan vital lainnya dari senjata koleksi tersebut wajib diserahkan kepada pihak Kementerian Pertahanan yang menerbitkan izin; dan d. senjata api koleksi dilarang digunakan untuk tujuan lain kecuali untuk koleksi semata
Koreksi Anda