Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api perorangan untuk olahraga menembak dan berburu, meliputi :
a. izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api dibatasi hanya untuk olahraga menembak sasaran (target shooting) dan/atau berburu;
b. senjata api dan amunisi yang diizinkan adalah senjata api dan amunisi dari jenis, macam dan ukuran/kaliber yang khusus (original), serta pengadaannya melalui importir yang telah direkomendasikan oleh Kemhan;
c. setiap olahragawan menembak dan/atau berburu diwajibkan menjadi anggota Persatuan Olahraga Menembak dan/atau berburu yang telah mendapat pengesahan dari KONI;
d. permohonan izin untuk pemilikan, penguasaan dan/atau penggunaan senjata api dan amunisinya wajib disertai rekomendasi dari pejabat KONI yang berwenang;
e. izin yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan menembak sasaran (target shooting), dibatasi hanya satu pucuk senjata api untuk setiap jenis mata lomba (event);
f. izin yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan berburu dibatasi hanya satu pucuk senjata api;
g. izin senjata api perorangan untuk olahraga menembak sasaran dan/atau berburu, sewaktu-waktu dapat dicabut atau tidak diperbaharui jika pemegang izin tersebut tidak melakukan kegiatan olahraga dimaksud;
h. pejabat/pengurus Persatuan Olahraga (KONI), ikut bertanggungjawab terhadap senjata api dan amunisi yang dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh para anggotanya; dan
i. senjata api dan amunisi yang digunakan untuk olah raga menembak dan berburu harus dikenakan wajib simpan pada gudang penyimpanan TNI.
Koreksi Anda
