Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api perorangan untuk olahraga menembak dan berburu, meliputi : a. izin untuk memiliki, menguasai dan/atau menggunakan senjata api dibatasi hanya untuk olahraga menembak sasaran (target shooting) dan/atau berburu; b. senjata api dan amunisi yang diizinkan adalah senjata api dan amunisi dari jenis, macam dan ukuran/kaliber yang khusus (original), serta pengadaannya melalui importir yang telah direkomendasikan oleh Kemhan; c. setiap olahragawan menembak dan/atau berburu diwajibkan menjadi anggota Persatuan Olahraga Menembak dan/atau berburu yang telah mendapat pengesahan dari KONI; d. permohonan izin untuk pemilikan, penguasaan dan/atau penggunaan senjata api dan amunisinya wajib disertai rekomendasi dari pejabat KONI yang berwenang; e. izin yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan menembak sasaran (target shooting), dibatasi hanya satu pucuk senjata api untuk setiap jenis mata lomba (event); f. izin yang dapat diberikan kepada setiap olahragawan berburu dibatasi hanya satu pucuk senjata api; g. izin senjata api perorangan untuk olahraga menembak sasaran dan/atau berburu, sewaktu-waktu dapat dicabut atau tidak diperbaharui jika pemegang izin tersebut tidak melakukan kegiatan olahraga dimaksud; h. pejabat/pengurus Persatuan Olahraga (KONI), ikut bertanggungjawab terhadap senjata api dan amunisi yang dimiliki, dikuasai dan/atau digunakan oleh para anggotanya; dan i. senjata api dan amunisi yang digunakan untuk olah raga menembak dan berburu harus dikenakan wajib simpan pada gudang penyimpanan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id