Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembatasan senjata api untuk melaksanakan tugas di lapangan bagi instansi pemerintah non Kemhan dan TNI serta badan hukum nasional INDONESIA meliputi :
a. jumlah senjata api yang dapat diizinkan untuk dikuasakan dan/atau digunakan dalam melaksanakan tugas operasional dilapangan dibatasi pada jumlah yang diperlukan yaitu 1/3 (satu per tiga) kekuatan, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut tidak boleh lebih dari 15 (lima belas) pucuk senjata api;
b. izin untuk menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan/atau amunisi dibatasi hanya untuk mengamankan proyek vital nasional yang secara nyata menghadapi gangguan atau ancaman yang dapat membahayakan keamanan proyek tersebut;
c. penguasaan dan/atau pengunaan senjata api dan amunisi tersebut dibatasi hanya kepada pejabat dari satuan pengamanan yang melaksanakan tugas operasional dilapangan (bukan yang bertugas di kantor atau di staf);
d. bagi pejabat tersebut diwajibkan memiliki izin dari Menteri untuk menguasai dan/atau menggunakan senjata api dan amunisinya; dan
e. Menteri menentapkan lebih lanjut syarat-syarat dan/atau ketentuan lainnya yang diperlukan agar pembatasan sebagaimana dimaksud dapat diawasi dan dikendalikan.
Koreksi Anda
