Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah non Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yaitu :
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Hukum dan Ham;
c. Kementerian Keuangan;
d. Kementerian Perindustrian;
e. Kementerian Perdagangan;
f. Kementerian Kehutanan;
g. Kementerian Perhubungan;
h. Kementerian BUMN
i. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
k. Kejaksaan Agung; dan
l. Badan Intelijen Negara;
Koreksi Anda
