Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi pemerintah non Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yaitu : a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Hukum dan Ham; c. Kementerian Keuangan; d. Kementerian Perindustrian; e. Kementerian Perdagangan; f. Kementerian Kehutanan; g. Kementerian Perhubungan; h. Kementerian BUMN i. Kementerian Kelautan dan Perikanan; j. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; k. Kejaksaan Agung; dan l. Badan Intelijen Negara;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Pasal.id