Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri.
(2) Senjata api standar militer dan amunisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan instansi pemerintah non Kemhan dan TNI, Badan Hukun Nasional INDONESIA tertentu, perorangan, kapal laut INDONESIA dan pesawat udara INDONESIA.
(3) Menteri berwenang menerbitkan atau tidak menerbitkan sebagian atau seluruh perizinan untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada :
a. instansi pemerintah non Kemhan dan TNI;
b. badan hukum nasional INDONESIA tertentu;
c. perorangan;
d. kapal laut INDONESIA; dan
e. pesawat udara INDONESIA.
Koreksi Anda
