Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dan/atau amunisi. (2) Sasaran penyelenggaraan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis, dan mutu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda