Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan perizinan, pengawasan dan pengendalian penggunaan dan/atau pengelolaan senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda