Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan perizinan, pengawasan dan pengendalian penggunaan dan/atau pengelolaan senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
