Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam merumuskan, menentukan dan melaksanakan perizinan, pengawasan serta pengendalian senjata api standar militer dengan tujuan agar diperoleh keseragaman dan kesatuan pola tindak serta kelancaran dalam pengelolaan penyelenggaraannya.
Koreksi Anda