Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Integral, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan tidak berdiri sendiri melainkan secara bersama-sama oleh seluruh unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan senjata api; b. Sentralisasi, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara terpusat, namun di dalam pelaksanaannya didelegasikan sesuai dengan tataran kewenangan dan kemampuan yang ditentukan; c. Prioritas, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api diperlukan batasan secara prioritas sesuai kebutuhan untuk menghindari penyalahgunaan senjata api; d. Terus menerus, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan; e. Efektif dan efisien, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna; f. Realistis, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api mengacu pada kondisi objektif dan berpedoman pada peraturan yang berlaku; dan g. Fleksibel, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI sesuai situasi dan kondisi;
Koreksi Anda