Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Integral, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan tidak berdiri sendiri melainkan secara bersama-sama oleh seluruh unsur terkait yang terlibat dalam pengelolaan senjata api;
b. Sentralisasi, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara terpusat, namun di dalam pelaksanaannya didelegasikan sesuai dengan tataran kewenangan dan kemampuan yang ditentukan;
c. Prioritas, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api diperlukan batasan secara prioritas sesuai kebutuhan untuk menghindari penyalahgunaan senjata api;
d. Terus menerus, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan;
e. Efektif dan efisien, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna;
f. Realistis, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api mengacu pada kondisi objektif dan berpedoman pada peraturan yang berlaku; dan
g. Fleksibel, yaitu pengawasan dan pengendalian senjata api dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI sesuai situasi dan kondisi;
Koreksi Anda
