Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer menganut asas-asas sebagai berikut : a. Pemisahan, yaitu pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata api harus dipisahkan antara senjata api standar militer yang digunakan oleh TNI untuk melaksanakan tugas Pertahanan Negara dan senjata api non standar militer yang tidak lazim digunakan oleh TNI; b. Berlanjut, yaitu pembinaan senjata api harus menjamin kegiatan penyelenggaraan persenjataan secara berlanjut dan berkesinambungan sehingga pengelolaan senjata api dapat terlaksana sesuai aturan; c. Kesederhanaan, yaitu prosedur di dalam pembinaan senjata api dibuat sesederhana mungkin namun akurat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mempermudah pelaksanaannya; d. Keluwesan, yaitu pengorganisasian dalam sistem penyelenggaraan senjata api yang terdiri dari berbagai jaringan terkait harus peka terhadap perubahan situasi dan kondisi, walaupun dalam banyak hal terikat pada peraturan/hukum, namun pembinaan senjata api harus dapat memberikan ruang gerak yang cukup sehingga memungkinkan organisasi tersebut mampu menjangkau ke depan serta mudah dikembangkan dalam keadaan darurat dengan hasil yang optimal; e. Keamanan, yaitu pembinaan senjata api harus menjamin keamanan baik terhadap senjata api, pelaksana penyelenggaraan maupun pengguna senjata api; f. Ketelitian dan ketepatan, yaitu pelaksanaan pembinaan senjata api memerlukan administrasi yang teliti dan cermat serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai fungsinya; dan g. Legalitas, yaitu penggunaan senjata api untuk keperluan impor, pemilikan, penguasaan, penggunaan senjata api dan amunisi untuk kepentingan Instansi Pemerintah, non pemerintah dan perorangan diperlukan izin dari pihak yang berwenang mengeluarkannya.
Koreksi Anda