Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Senjata Api adalah suatu alat yang terbuat dari logam atau fiber digunakan untuk melontarkan peluru/proyektil melalui laras kearah sasaran yang dikehendaki, sebagai akibat dari hasil ledakan amunisi.
2. Amunisi adalah suatu rangkaian komponen dan bahan kimia yang dapat menimbulkan api maupun ledakan.
3. Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
4. Senjata Api Non Standar Militer adalah senjata api yang digunakan untuk melumpuhkan dalam rangka tugas penegakan hukum dan kamtibmas, kepentingan olah raga, menembak dan berburu serta koleksi dengan kaliber laras di bawah 5,56 mm dengan sistem kerja non otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.
5. Instansi Pemerintah adalah semua Instansi Pemerintah Non Kemhan dan TNI.
6. Instansi Non Pemerintah adalah lembaga masyarakat, organisasi, Kesatuan Hukum dan badan-badan Hukum Nasional INDONESIA.
7. Badan Hukum INDONESIA tertentu adalah Badan-Badan Hukum INDONESIA yang berdasarkan perundang-undangan diberikan kewenangan menggunakan senjata api.
8. Badan Usaha Non Pemerintah adalah Badan Hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (PT.Persero), Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam usaha ekspor, impor senjata api standar militer dan amunisinya.
9. Perorangan adalah orang perseorangan warga Negara INDONESIA atau Pejabat Negara tertentu.
10. Kapal Laut INDONESIA adalah kapal-kapal milik Pemerintah atau milik swasta bukan kapal perang yang masih berada dalam keadaan laik berlayar.
11. Pesawat Udara adalah pesawat udara INDONESIA yang bukan digunakan oleh TNI, yang mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA dan tanda kebangsaan INDONESIA serta memenuhi standar kelaikudaraan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Kesatuan Pengamanan adalah Kesatuan yang dibentuk oleh Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan pengamanan pada proyek Pemerintah yang dinyatakan vital.
13. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
14. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
16. Kemhan adalah Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
