Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : KEP/27/XII/1977 tanggal 28 Desember 1977 tentang Tuntunan Kebijaksanaan untuk Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api sebagai pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 9 tahun 1976, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
