Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR MILITERDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Nomor : KEP/27/XII/1977 tanggal 28 Desember 1977 tentang Tuntunan Kebijaksanaan untuk Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api sebagai pelaksanaan Instruksi PRESIDEN Nomor 9 tahun 1976, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda